PENGERTIAN AURAT
Aurat
diambil dari kata Arab ‘Aurat’ yang berarti perkara yang kalo di buka
bisa menimbulkan aib. Sedangkan dalam istilah fiqih pula aurat diartikan
sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Di dalam Islam ada beberapa kondisi di mana masyarakat Islam diizinkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.
Perintah menutup aurat
Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Perintah menutup aurat
Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Dan
hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu dan janganlah kamu
mengungkapkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah
zaman dahulu; dan dirikanlah sembayang serta berikanlah zakat; dan
taatilah kamu kepada Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah (kepadamu
dengan semuanya itu) hanya karena ingin menghapus hal-hal yang merusak
diri kamu-wahai “ahlul bait”, dan ingin membersihkan kamu
sebersih-bersihnya (dari segala hal yang keji). Dari
keterangan ayat di atas, jelaslah bagi kita bahwa hukum menutup aurat
adalah wajib sebagaimana wajibnya perintah salat, berzakat dan
perintah-perintah yang lainnya.Dengan menutup aurat, wanita Islam mudah dikenal dan dapat menghindari diganggu oleh mereka yang ingin mengambil kesempatan.
Wanita yang menutup aurat akan
mudah dikenali. Jika sekiranya mereka membuka aurat dengan
sewenang-wenang, maka dengan secara tidak langsung mereka mencoba
merangsang pria untuk mengganggunya. Maka terjadilah hal-hal sumbang,
dengan itu juga akan timbulah berbagai fitnah dari masyarakat tentang
diri mereka.
Dalam hal ini Allah S.W.T. telah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:
Dalam hal ini Allah S.W.T. telah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya untuk
menutupi seluruh tubuhnya (saat mereka keluar); cara yang demikian lebih
sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka
dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Islam telah menggariskan batasan
aurat pada pria dan wanita. Aurat dasar pada pria adalah menutup antara
pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita juga adalah menutup seluruh
tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Aurat lelaki pada setiap saat dan apabila bersama-sama siapapun adalah sama yaitu antara pusat dan lutut.
Tetapi bagi wanita memiliki perbedaan dalam beberapa kondisi diantaranya:
1. Aurat Ketika Shalat
Aurat wanita ketika shalat adalah menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
2. Aurat Ketika Sendirian
Aurat wanita ketika mereka sendirian adalah bagian anggota pusat dan lutut. Ini berarti bagian tubuh yang tidak terlihat adalah antara pusat dan lutut.
3. Aurat Ketika Bersama Mahram
Pada dasarnya aurat seorang wanita dengan mahramnya adalah pusat dan lutut. Meskipun bagitu wanita dituntut agar menutup setiap bagian tubuh yang bisa menaikan syahwat pria meskipun mahram sendiri.
Hal ini dilakukan untuk menjaga adab dan tata susila wanita terutama dalam menjaga kehormatan agar hal-hal sumbang dan tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Karena itu, pakaian yang labuh dan menutupi tubuh dianjurkan meskipun saat bersama mahram adalah pakaian yang lengkap dan labuh.
Syarak mengungkapkan golongan yang dianggap sebagai mahram bagi seseorang wanita yaitu:
1. Suami
2. Ayah, termasuk kakek belah ibu dan bapak.
3. Ayah mertua
4. Anak-anak lelaki termasuk cucu baik dari anak laki-
5. Anak-anak suami.
Dalam hal ini Islam mengharuskan istri bergaul dengan anak suami karena wanita tersebut telah dianggap dan berperan sebagai ibu kepada anak-anak suaminya.
6. Saudara lelaki kandung atau seibu atau sebapa.
7. Anak saudara lelaki karena mereka ini tidak bisa dinikahi selama-lamanya.
8. Anak saudara dari saudara perempuan.
9. Sesama wanita apakah ada kaitan keturunan atau yang seagama.
10. Hambanya Sahaya.
11. Server yang tidak ada nafsu syahwat.
12. Anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat terhadap wanita.
Walau pun begitu, bagi anak yang memiliki syahwat tetapi belum baligh, wanita dilarang menampakkan aurat terhadap mereka.
Aurat lelaki pada setiap saat dan apabila bersama-sama siapapun adalah sama yaitu antara pusat dan lutut.
Tetapi bagi wanita memiliki perbedaan dalam beberapa kondisi diantaranya:
1. Aurat Ketika Shalat
Aurat wanita ketika shalat adalah menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
2. Aurat Ketika Sendirian
Aurat wanita ketika mereka sendirian adalah bagian anggota pusat dan lutut. Ini berarti bagian tubuh yang tidak terlihat adalah antara pusat dan lutut.
3. Aurat Ketika Bersama Mahram
Pada dasarnya aurat seorang wanita dengan mahramnya adalah pusat dan lutut. Meskipun bagitu wanita dituntut agar menutup setiap bagian tubuh yang bisa menaikan syahwat pria meskipun mahram sendiri.
Hal ini dilakukan untuk menjaga adab dan tata susila wanita terutama dalam menjaga kehormatan agar hal-hal sumbang dan tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Karena itu, pakaian yang labuh dan menutupi tubuh dianjurkan meskipun saat bersama mahram adalah pakaian yang lengkap dan labuh.
Syarak mengungkapkan golongan yang dianggap sebagai mahram bagi seseorang wanita yaitu:
1. Suami
2. Ayah, termasuk kakek belah ibu dan bapak.
3. Ayah mertua
4. Anak-anak lelaki termasuk cucu baik dari anak laki-
5. Anak-anak suami.
Dalam hal ini Islam mengharuskan istri bergaul dengan anak suami karena wanita tersebut telah dianggap dan berperan sebagai ibu kepada anak-anak suaminya.
6. Saudara lelaki kandung atau seibu atau sebapa.
7. Anak saudara lelaki karena mereka ini tidak bisa dinikahi selama-lamanya.
8. Anak saudara dari saudara perempuan.
9. Sesama wanita apakah ada kaitan keturunan atau yang seagama.
10. Hambanya Sahaya.
11. Server yang tidak ada nafsu syahwat.
12. Anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat terhadap wanita.
Walau pun begitu, bagi anak yang memiliki syahwat tetapi belum baligh, wanita dilarang menampakkan aurat terhadap mereka.
======================================================
HADIST – HADITS YANG MENJADI SANDARAN PEMBAHASAN
======================================================
عَنْ
اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْدَفَ الْفَضْلَ ابْنَ عَبَّاس يَوْمَ النَّحْرِ
خَلْفَهُ وَفِيْهِ قِصَّةُ الْمَرْأَةِ الْوَضِيْئَةِ
الْخَثْعِيَّةِ-فَطَفَقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخَذَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَقْنِ الْفَضْلِ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ
عَنِ النَّظُرِ إِلَيْهَا
(رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas r.a.:
“Sesungguhnya
Nabi SAW menunggang unta bersama al-Fadhal bin Abbas pada waktu haji
wada’ dan ketika itu ada wanita cantik lalu al-Fadhal menatapnya
terus-menerus, maka nabi memegang dagu al-Fadhal dan memalingkannya dari
melihat wanita cantik tersebut” (H.R. Bukhari)
====================================================
ABU DAUD HADIST NO 3502
====================================================
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ
عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُرْيَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى
عُرْيَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي ثَوْبٍ
Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ibrahim berkata, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Adh Dhahhak bin Utsman
dari Zaid bin Aslam dari ‘Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudri dari
Bapaknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Seorang laki-laki tidak boleh untuk melihat aurat laki-laki lain, dan
seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain. Seorang
laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut,
dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu
selimut.
===================================================
TARMIDZI HADIST NO 2717
===================================================
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ
أَخْبَرَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ
الْمَرْأَةُ
إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ
Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad telah menceritakan
kepada kami Zaid bin Hubab telah menceritakan kepada kami Adl Dlahhak
bin Utsman telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam dari Abdurrahman
bin Abu Sa’id Al Khudri dari Ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat
wanitalain, janganlah seorang laki-laki satu selimut dengan laki-laki
lainnya dan juga janganlah seorang wanita satu selimut dengan wanita
lainnya.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib shahih.
====================================================
IBNU MAJAH HADIST NO 653
====================================================
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ
حَدَّثَنَا
زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ لَا تَنْظُرْ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah
menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubab dari Adl Dlahak bin Utsman
berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Aslam dari Abdurrahman
bin Abu Sa’id Al Khudri dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang wanita melihat aurat wanitalain, dan janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lain.
======================================================
AHMAD HADIST NO 11173
======================================================
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ
عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ
أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ
لَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرْ
الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِ الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ
فِي الثَّوْبِ وَلَا تُفْضِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma’il bin Abu Fudaik berkata;
telah menceritakan kepada kami Adl Dlahak -yaitu Ibnu Utsman- dari Zaid
bin Aslam dari Abdurrahman bin Abu Sa’id dari Bapaknya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang laki-laki tidak
boleh melihat aurat laki-laki lain dan juga seorang wanita tidak boleh
melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh menceritakan
kepada laki-laki lain apa yang terjadi dalam kain selimut (jima`), dan
juga seorang wanita tidak boleh menceritakan kepada wanita lain apa yang
terjadi dalam kain selimut.
=============================================================
Al-Qur’an dengan jelas menerangkan hal ini dalam surat An-Nur ayat 31 :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman untuk membatasi pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang lahir darinya, dan harus mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali kepada suami mereka, atau anak-anak mereka, atau ayah mertua mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak untuk saudara-saudara mereka yang pria , atau anak untuk saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berhasil. “
Imam Syafi’i berpendapat; perhiasan yang dimaksud yang dimaksud dalam ayat di atas terbagi dua makna yaitu:
1. Perhiasan yang bersifat alami seperti muka, pipi mulut, mata, bibir, hidung, kaki, betis, paha dan lain-lain anggota.
2. Perhiasan seperti pakaian, alat-alat solek, cincin, kalung, gelang kaki dan sebagainya.
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengontrol diri agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah digariskan oleh Islam terutama dalam soal perhiasan dan berpakaian.
ditulis kembali oleh
Arti Tresno
Noken Anak Koya Timur
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman untuk membatasi pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang lahir darinya, dan harus mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali kepada suami mereka, atau anak-anak mereka, atau ayah mertua mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak untuk saudara-saudara mereka yang pria , atau anak untuk saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang pria yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berhasil. “
Imam Syafi’i berpendapat; perhiasan yang dimaksud yang dimaksud dalam ayat di atas terbagi dua makna yaitu:
1. Perhiasan yang bersifat alami seperti muka, pipi mulut, mata, bibir, hidung, kaki, betis, paha dan lain-lain anggota.
2. Perhiasan seperti pakaian, alat-alat solek, cincin, kalung, gelang kaki dan sebagainya.
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengontrol diri agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah digariskan oleh Islam terutama dalam soal perhiasan dan berpakaian.
ditulis kembali oleh
Arti Tresno
Noken Anak Koya Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar