Sabtu, 16 Mei 2015

Pembagian administratif Indonesia

 Untuk lebih Lengkapnya
 KLIK DISINI

Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia
.
Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
Saat ini terdapat 34 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki lembaga legislatif yang disebut dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi. Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga Januari 2011, Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.

Kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.
Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bupati/wali kotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Kecamatan

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Mukim

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Wilayah lain yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Statistik wilayah

Hingga Desember 2012, Indonesia terdiri dari 410 kabupaten/kabupaten administrasi dan 98 kota/kota administrasi yang tersebar di 34 provinsi dengan rincian sebagai berikut.[3]
No. Kode 1 Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
1 11 Aceh 18 5 286 108 6.321 57.956,00 4.948.907 85.4
2 12 Sumatera Utara 25 8 414 662 5.025 72.981,23 15.074.334 206.6
3 13 Sumatera Barat 12 7 176 303 711 42.012,89 5.133.268 122.2
4 14 Riau 10 2 154 203 1.426 87.023,66 5.860.250 67.3
5 15 Jambi 9 2 128 153 1.253 50.058,16 3.390.682 67.7
6 16 Sumatera Selatan 12 4 223 371 2.755 91.592,43 8.321.592 90.9
7 17 Bengkulu 9 1 123 148 1.300 19.919,33 1.830.869 91.9
8 18 Lampung 13 2 206 174 2.249 34.623,80 8.711.511 251.6
9 19 Kepulauan Bangka Belitung 6 1 44 61 300 16.424,06 1.250.554 76.1
10 21 Kepulauan Riau 5 2 59 133 218 8.201,72 1.861.471 227
11 31 Jakarta 1 5 44 267 0 664,01 9.809.857 14,773.7
12 32 Jawa Barat 18 9 625 636 5.227 35.377,76 45.423.259 1,283.9
13 33 Jawa Tengah 29 6 573 769 7.820 32.800,69 37.453.830 1,141.9
14 34 Yogyakarta 4 1 78 46 392 3.133,15 3.876.391 1,237.2
15 35 Jawa Timur 29 9 662 782 7.741 47.799,75 41.437.769 866.9
16 36 Banten 4 4 154 262 1.273 9.662,92 9.953.414 1,030.1
17 51 Bali 8 1 57 80 634 5.780,06 4.028.792 697
18 52 Nusa Tenggara Barat 8 2 116 136 826 18.572,32 4.539.888 244.4
19 53 Nusa Tenggara Timur 21 1 293 313 2.612 48.718,10 4.892.414 100.4
20 61 Kalimantan Barat 12 2 175 89 1.869 147.307,00 4.935.048 33.5
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 131 130 1.339 153.564,50 2.514.375 16.4
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 151 142 1.842 38.744,23 4.087.776 105.5
23 64 Kalimantan Timur 7 3 140 215 1.245 204.534,34 3.908.737 19.1
24
Kalimantan Utara 4 1





25 71 Sulawesi Utara 11 4 156 327 1.307 13.851,64 2.422.345 174.9
26 72 Sulawesi Tengah 11 1 149 147 1.593 61.841,29 2.686.198 43.4
27 73 Sulawesi Selatan 21 3 304 768 2.187 46.717,48 9.390.322 201
28 74 Sulawesi Tenggara 11 2 204 345 1.626 38.067,70 2.508.050 65.9
29 75 Gorontalo 5 1 70 72 628 11.257,07 1.152.729 102.4
30 76 Sulawesi Barat 6 0 69 63 507 16.787,18 1.429.588 85.2
31 81 Maluku 9 2 77 33 869 46.914,03 1.801.948 38.4
32 82 Maluku Utara 8 2 112 112 950 31.982,50 1.165.308 36.4
33 91 Papua 28 1 381 88 3.909 319.036,05 3.130.938 9.8
34 92 Papua Barat 12 1 160 78 1.295 97.024,27 1.008.443 10.4
    Total 410 98 6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857 136
Perkembangan statistik wilayah administratif Indonesia:
Per tanggal Referensi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
Desember 2012
410 98





{{{11}}}
Oktober 2012
403 98





{{{11}}}
Januari 2011 Permendagri Nomor 66 Tahun 2011[3] 399 98 6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857
{{{11}}}
31 Desember 2007 Permendagri Nomor 6 Tahun 2008







{{{11}}}
31 Desember 2004 Permendagri Nomor 18 Tahun 2005 349 91 5.263 7.113 62.806


{{{11}}}
31 Desember 2001 Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2002 269 85 4.646 6.694 62.561


{{{11}}}
31 Desember 2000 Kepmendagriotda Nomor 13 Tahun 2001







{{{11}}}
Catatan:
  • 1: Kode wilayah administrasi pemerintahan versi Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
  • 2: Tidak disebutkan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan sumber lain, sepertinya mengacu kepada luas wilayah daratan.
  • 3: Jumlah penduduk mengacu kepada data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Aceh, data diinput sebelum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
  • 4: Tidak ada dalam referensi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi luas wilayah

  
Referensi